HUKUM BAGI PELAKU PEMBUAT AKUN MEDIA SOSIAL PALSU ATAS NAMA ARTIS, AKTOR, ATAU SELEBRITI


Beberapa waktu lalu saya melihat tayangan di telivisi yang menayangkan Aktor Vino G Bastian yang menyampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwa terdapat akun instagram atas nama dirinya serta akun tersebut difollow oleh banyak orang. Dalam kesempatan itu, Vino G Bastian menjelaskan bahwa akun tersebut adalah akun palsu, yaitu bukan akun instagram miliknya. 

Lalu timbul minat dalam diri saya, untuk mencoba memberikan informasi kepada kawan-kawan, tentang bagaimana hukum di Indonesia mengatur pemalsuan akun media sosial milik artis, aktor atau selebriti. Dalam kesempatan ini, saya akan menuliskan hal, atas pertanyaan “Bagaimana hukumnya membuat akun palsu di media sosial atas nama artis, aktor, atau selebriti menurut hukum di Indonesia?”.  

Jawaban atas pertanyaan tersebut yaitu sebagai berikut:

Pertama sekali, kita harus mengetahui pengertian dari Media Sosial. Dikutip dari d.wikipedia.org, Media sosial diartikan sebagai sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Terdapat beragam jenis media sosial, beberapa diantaranya yaitu:

 

·         Jenis blog dan microblog, yaitu dimana para user lebih bebas dalam mengekspresikan sesuatu di blog ini seperti curhat ataupun mengkritik kebijakan pemerintah, contohnya adalah twitter.

·     Jenis konten, yaitu dimana para user dari pengguna website ini saling meng-share konten–konten media, baik seperti video, ebook, gambar, dan lain – lain, contohnya adalah youtube.

·         Jenis situs jejaring sosial yaitu aplikasi yang mengizinkan user untuk dapat terhubung dengan cara membuat informasi pribadi sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Informasi pribadi itu bisa seperti foto–foto, contohnya adalah facebook.

 

Banyak sumber yang dapat kita temukan, yang menyatakan bahwa Negara Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna media sosial terbesar di dunia. Ada beberapa media sosial yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia diantaranya yaitu instagram, facebook, twitter, dan line. Karena banyaknya masyarakat Indonesia yang menggunakan media sosial, hal tersebut membawa suatu konsekuensi yang salah satunya adalah timbulnya akun-akun media sosial milik artis, aktor atau selebriti. 

Ada banyak akun-akun media sosial milik artis, aktor atau selebriti yang dinyatakan sebagai akun asli oleh artis, aktor atau selebriti yang bersangkutan. Namun banyak juga akun-akun di media sosial yang mengatasnamakan artis, aktor atau selebriti yang sebenarnya akun tersebut bukanlah milik artis, aktor atau selebriti yang bersangkutan. Setiap orang yang dapat menggunakan media sosial, akan sangat mudah untuk membuat suatu akun media sosial atas nama artis, aktor atau selebriti tertentu, dan akun tersebut dapat pula menyedot banyak pengikut atau followers

Dalam era digital seperti sekarang, banyak kejahatan-kejahatan yang terjadi dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Salah satunya adalah perbuatan membuat akun media sosial palsu, seperti yang telah dijelaskan. Sebagai negara hukum, Negara Indonesia tentunya tidak akan diam menanggapi fenomena pemalsuan akun media sosial tersebut. Oleh karena itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.  

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat (1)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu diatur dalam 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan analisis sebagai berikut:

Pasal 35 mengatur bahwa: 

·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
·         melakukan penciptaan Informasi Elektronik;
·      dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat (1) mengatur bahwa:

·         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
·     dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) diatur bahwa Setiap Orang yang melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.

Akun media sosial merupakan salah satu bentuk dari Informasi Elektronik. Hal tersebut sebagaimana pengertian dari Informasi Elektronik yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:

Pasal 1 angka 1

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti. atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

SEHINGGA, MEMBUAT AKUN MEDIA SOSIAL SAMA DENGAN MELAKUKAN PENCIPTAAN INFORMASI ELEKTRONIK. 

Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 35, yaitu melakukan penciptaan Informasi Elektronik, “dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Yang dimaksud dengan data yang otentik yaitu sebagaimana yang didefinisikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahwa:

Otentik artinya sama dengan Autentik.

Autentik artinya:

·         dapat dipercaya;
·         asli;tulen; atau
·         sah.

Sehingga, makna dari Pasal 35 atas kalimat “dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentikartinya adalah dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data asli”.

Berdasarkan apa yang telah dijelaskan maka sudah sangat jelas bahwa membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu merupakan suatu tindak pidana, dan pelakunya dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.

Referensi:
·         d.wikipedia.org
·         Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

PENULIS: 
Achmad Nosi Utama

8 komentar:

  1. saya termasuk salah satu korban akun palsu facebook dengan mengatasnamakan zee zee zf

    BalasHapus
  2. Saya pun gak hanya 1x 2x lebih 6x ada yg bikin akun palsu terus bikin status yang gak bener.

    BalasHapus
  3. Ini saya juga foto saya d curi d pake akun plsu dan sttus yg jorok

    BalasHapus
  4. harus di hukum orang seperti itu.karna mereka punya itikat tidak baik. dam mencemarkan nama baik d media sosial.

    BalasHapus
  5. Untuk pelaporan penyalahgunaan akun ini harus lapor ke mana ya? Prosesnya seperti apa..

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7.  2020 02.42

    Kami adalah judi online terpercaya dan terbesar di indonesia,kami selalu mengutamakan kenyaman pemain saat sedang bermain dan kami juga siap sedia 24 jam setiap harinya.. Anda hanya perlu menggunakan 1 ID sudah bisa untuk bermain semua jenis games seperti sportbook, poker, casino, slots..

    Tersedia :
    • Taruhan Bola | Sportsbook
    • Casino Live | Baccarat | Sicbo-Samkuan (Dadu) | Dragon Tiger | Roullet | Blackjack
    • Slot | Ding-Dong | Bingo | Jackpot
    • Dan Masih Banyak Permainan Taruhan Online Lengkap Lainnya…


    Promo Bonus Credit !
    • minimal deposit 25.000
    *bonus referral 10% selamanya
    *bonus rollingan 0.2 bonus rollingan


    Menerima Transaksi Deposit & Withdraw via Ovo | Pulsa & Semua Jenis Rekening Bank Di Indonesia

    Untuk Pendaftaran bisa chat di WA kami dan kunjungi dan klik link di bawah ini:
    No wa :+855889679569
    Wechat:bengkelhoki
    Fb :@bengkelhoki.id
    Line :bengkelhoki




    Bit.ly/10BHAJIK

    BalasHapus
  8. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus